Pembinaan dan Pendampingan Teknis Penyelesaian dan Pemutakhiran LHKASN di lingkungan IAIN Kediri

Berita Terbaru | 26 Maret 2021

LHKASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai  Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Pada Kementerian Agama.

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Oleh karena itu, sesuai dengan surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Nomor B-253/IJ/PS.00.6/03/2021 tertanggal 17 Maret 2021 tentang Saldo Pelaporan LHKASN, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 kemarin dilaksanakan kegiatan Pendampingan Teknis Penyelesaian dan Pemutakhiran Pelaporan LHKASN di lingkungan IAIN Kediri. Acara tersebut dikomandoi oleh kepala Biro AUAK, Dr. H. Barnoto, M.Pd.I dan dibuka secara resmi oleh Rektor IAIN Kediri, Bapak Dr. H. Nur Chamid, MM.  

Meskipun kegiatan pendampingan teknis penyelesaian dan pemutakhiran pelaporan LHKASN tersebut dilaksanakan dalam situasi pandemic Covid-19, acara yang bertempat di Aula lantai II Gedung Perpustakaan lama itu dilaksanakan dengan protocol kesehatan yang ketat. Mengingat jumlah ASN dilingkungan IAIN Kediri cukup banyak, yakni sejumlah 290 orang, acara dilaksanakan dalam 3 (tiga) sesi berbeda dengan memperhatikan jarak yang aman antar peserta dan panitia. 

Dengan diselenggarakannya kegiatan pendampingan teknis penyelesaian dan pemutakhiran pelaporan LHKASN tersebut, diharapkan seluruh ASN dilingkungan IAIN Kediri dapat segera menyelesaikan pelaporan dan pemutakhiran LHKASN nya tepat waktu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai  Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Pada Kementerian Agama, jangka waktu penyampaian LHKASN yaitu :

  1. paling lambat 1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan
  2. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan atau purna tugas;
  3. Jangka waktu lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyampaian LHKASN dituangkan dalam formulir isian dan atau melalui sistem informasi harta kekayaan (SIHARKA) yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia https://siharka.menpan.go.id/index.php/login  dimana pengkoordinasian penyelenggaran Sistem Informasi Harta Kekayaan (SIHARKA) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. 

(admin)

 

Share:
-->