Surat Edaran Rektor IAIN Kediri Tentang Penegakan Disiplin Pegawai
Berita Terbaru | 26 Desember 2022
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 huruf f terkait Kewajiban Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja, serta Surat Edaran Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara, maka Rektor IAIN Kediri menerbitkan Surat Edaran Rektor Nomor 2350 Tahun 2022 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan IAIN Kediri yang isinya antara lain adalah sebagai berikut :
- Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) IAIN Kediri WAJIB Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- Setiap pegawai dihimbau untuk secara proaktif mengecek riwayat kehadirannya melalui aplikasi SIMPEG IAIN Kediri dan segera melaporkan pada bagian kepegawaian apabila terdapat hal-hal yang harus dikonfirmasi/diklarifikasi;
- Seluruh pimpinan Fakultas/Pascasarjana/Biro AUAK/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan disiplin pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing;
- Segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS di lingkungan kerjanya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin serta berkoordinasi dengan kepala Biro AUAK dalam proses penindakan sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin;
- Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan yang ada dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah :
Salinan Surat Edaran Rektor Nomor 2350 Tahun 2022 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan IAIN Kediri
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil