Ketentuan dan Persyaratan Tugas Belajar

Prosedur Pelayanan | 14 April 2020

Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Syarat Pengusulan SK Tugas Belajar
1. Fotokopi sah Kartu Pegawai;
2. Fotokopi sah SK CPNS;
3. Fotokopi sah SK PNS;
4. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
5. Fotokopi sah SK Jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan;
6. Fotokopi sah DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik;
7. Surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (bagi yang tugas belajar di luar negeri);
8. Surat rekomendasi kelulusan/diterima dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar;
9. Surat jaminan pembiayaan tugas belajar;
10. Surat perjanjian tugas belajar (Lampiran 1)
11. Surat rekomendasi atasan langsung (Lampiran 2)
12. Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh relevan dengan bidang tugasnya (Lampiran 3)
13. Surat pernyataan (Lampiran 4)
    - Tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
    - Tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK);
    - Tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
    - Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
    - Tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
    - Tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas;
    - Tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
    - Tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya;
    - Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.


Syarat Pengaktifan Kembali dalam jabatan Dosen setelah Tugas Belajar:

Usul pengaktifan kembali paling lama 1 bulan setelah selesai studi, dengan melengkapi syarat sebagai berikut:
1. Surat dari Dekan menyatakan tmt ybs aktif kembali di Fakultas;
2. Fotocopy ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Perguruan Tinggi tempat belajar;
3. Penyetaraan Ijazah (khusus yang studi ke LN);
4. SK Tugas Belajar;
5. Permohonan tertulis dari yang bersangkutan;
6. Laporan tertulis selesai studi dari yang bersangkutan.


 

Share:
-->