Ketentuan Pengajuan Kartu PNS
Prosedur Pelayanan | 06 Mei 2020
Ketentuan Pengajuan Kartu PNS (Karpeg, Taspen, Karis/Karsu, BPJS)
A. Persyaratan pembuatan Karpeg :
- Foto berwana 3 x 4 (4 lembar) ;
- Fotocopy SK CPNS (legalisir);
- Fotocopy SK PNS (legalisir);
- Fotocopy STPPL (Tanda Lulus Diklat Prajabatan);
- Surat Pengantar dari instansi .
Keterangan :
--> Kewenangan dan prosen pengurusan ada di BKN Kanreg II Surabaya
B. Persyaratan pembuatan Kartu Taspen:
- Surat Pengantar dari instansi;
- Fotocopy SK CPNS;
- Fotocopy SK PNS;
- Fotocopy SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas);
- Fotocopy Daftar Gaji;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Kartu Keluarga.
Keterangan :
--> Kewenangan pengurusan ada di PT TASPEN Cab. Kediri
C. Persyaratan pembuatan KARIS/KARSU :
- Foto (isteri/suami) hitam putih 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
- Fotocopy Surat Nikah (2 lembar, legalisir) ;
- Laporan Perkawinan Pertama (LPP) yang diketahui oleh atasan langsung. Formulir bisa didownload di sini;
- Fotocopy surat cerai / surat kematian ( khusus untuk laporan perkawinan kedua dan seterusnya). Formulir bisa didownload di sini ;
- Fotocopy SK PNS (2 lembar, legalisir);
- Fotocopy SK CPNS (2 lembar, legalisir);
- Surat pengantar dari instansi.
Keterangan :
--> Kewenangan Pengurusan ada di BKN Kanreg II Surabaya