Ketentuan Pengajuan Kartu PNS

Prosedur Pelayanan | 06 Mei 2020

Ketentuan Pengajuan Kartu PNS (Karpeg, Taspen, Karis/Karsu, BPJS)
 

A. Persyaratan pembuatan Karpeg :
  1. Foto berwana 3 x 4 (4 lembar) ;
  2. Fotocopy SK CPNS (legalisir);
  3. Fotocopy SK PNS (legalisir);
  4. Fotocopy STPPL (Tanda Lulus Diklat Prajabatan);
  5. Surat Pengantar dari instansi .

        Keterangan :
        --> Kewenangan dan prosen pengurusan ada di BKN Kanreg II Surabaya

 

B. Persyaratan pembuatan Kartu Taspen:
  1. Surat Pengantar dari instansi;
  2. Fotocopy SK CPNS;
  3. Fotocopy SK PNS;
  4. Fotocopy SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas);
  5. Fotocopy Daftar Gaji;
  6. Fotocopy KTP;
  7. Fotocopy Kartu Keluarga.

        Keterangan :
        --> Kewenangan pengurusan ada di PT TASPEN Cab. Kediri

 

C. Persyaratan pembuatan KARIS/KARSU :
  1. Foto (isteri/suami) hitam putih 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
  2. Fotocopy Surat Nikah (2 lembar, legalisir) ;
  3. Laporan Perkawinan Pertama (LPP) yang diketahui oleh atasan langsung. Formulir bisa didownload di sini;
  4. Fotocopy surat cerai / surat kematian ( khusus untuk laporan perkawinan kedua dan seterusnya). Formulir bisa didownload di sini ;
  5. Fotocopy SK PNS (2 lembar, legalisir);
  6. Fotocopy SK CPNS (2 lembar, legalisir);
  7. Surat pengantar dari instansi.

        Keterangan :
        --> Kewenangan Pengurusan ada di BKN Kanreg II Surabaya

 

Share:
-->