Ketentuan Cuti Bagi Pegawai

Prosedur Pelayanan | 09 April 2020

CUTI adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan istirahat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya. Jadi, cuti ini bertujuan secara umum demi kepentingan PNS yang bersangkutan. 

Cuti yang bisa diperoleh para PNS ada banyak jenisnya. Jenis jenis cuti tersebut meliputi :

  1. Cuti Tahunan;
  2. Cuti Besar;
  3. Cuti Sakit;
  4. Cuti Bersalin;
  5. Cuti karena Alasan Penting;
  6. Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Selama menjalankan cuti, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap akan menerima penghasilan penuh, kecuali dalam cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara.

Untuk ketentuan tentang Cuti yang terbaru, dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah yang terbaru, yaitu : PP 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020
 

Share:
-->