Prosedur Pelayanan | 20 Maret 2020
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian sistem kepegawaian sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Syarat dan ketentuan silahkan klik di sini.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan.
3. Kenaikan Pangkat Luar Biasa. Syarat dan ketentuan silahkan klik di sini.