Prosedur Pengajuan
- Mengajukan usulan ke Subbag Kepegawaian dengan melengkapi semua persyaratan
- Mendapatkan no resi yang tercantum dalam tanda terima pengajuan layanan
- Memantau status pengajuan layanan dengan menginput no resi di <a href="http://layanan.okp.uinjkt.ac.id/" target="_blank">Layanan OKP</a>
- Apabila status layanan dinyatakan telah selesai, maka dapat mengambil kartu yang telah terbit
Berkas kelengkapan
- SK CPNS dilegalisi
- SK PNS dilegalisir
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dilegalisir
- Daftar gaji yang dilegalisir (di Bagian Keuangan)
- Mencetak dan mengisi form pembuatan Taspen, <a href="http://layanan.okp.uinjkt.ac.id/doc/form_isian_taspen.pdf" target="_blank">Klik disini</a>
Khusus bagi pembuatan kartu karena kehilangan, harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian