Layanan Pengajuan Pembuatan Taspen

Prosedur Pengajuan

  1. Mengajukan usulan ke Subbag Kepegawaian dengan melengkapi semua persyaratan
  2. Mendapatkan no resi yang tercantum dalam tanda terima pengajuan layanan
  3. Memantau status pengajuan layanan dengan menginput no resi di <a href="http://layanan.okp.uinjkt.ac.id/" target="_blank">Layanan OKP</a>
  4. Apabila status layanan dinyatakan telah selesai, maka dapat mengambil kartu yang telah terbit

Berkas kelengkapan

  1. SK CPNS dilegalisi
  2. SK PNS dilegalisir
  3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dilegalisir
  4. Daftar gaji yang dilegalisir (di Bagian Keuangan)
  5. Mencetak dan mengisi form pembuatan Taspen, <a href="http://layanan.okp.uinjkt.ac.id/doc/form_isian_taspen.pdf" target="_blank">Klik disini</a>

Khusus bagi pembuatan kartu karena kehilangan, harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian