Layanan Pengajuan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)

Prosedur Pengajuan

  1. Mengajukan usulan ke Subbag Kepegawaian dengan melengkapi semua persyaratan
  2. Mendapatkan no resi yang tercantum dalam tanda terima pengajuan layanan
  3. Memantau status pengajuan layanan dengan menginput no resi di <a href="http://layanan.okp.uinjkt.ac.id/" target="_blank">Layanan OKP</a>
  4. Apabila status layanan dinyatakan telah selesai, maka dapat mengambil kartu yang telah terbit

 

Berkas kelengkapan

  1. SK CPNS dilegalisir
  2. SK PNS dilegalisir
  3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dilegalisir
  4. Fotokopi sertifikat prajabatan dilegalisir
  5. Pas Foto hitam putih ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
  6. Khusus bagi pembuatan kartu karena kehilangan, harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian