Layanan Pengajuan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)
Prosedur Pengajuan
Mengajukan usulan ke Subbag Kepegawaian dengan melengkapi semua persyaratan
Mendapatkan no resi yang tercantum dalam tanda terima pengajuan layanan
Memantau status pengajuan layanan dengan menginput no resi di <a href="http://layanan.okp.uinjkt.ac.id/" target="_blank">Layanan OKP</a>
Apabila status layanan dinyatakan telah selesai, maka dapat mengambil kartu yang telah terbit
Berkas kelengkapan
SK CPNS dilegalisir
SK PNS dilegalisir
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dilegalisir
Fotokopi sertifikat prajabatan dilegalisir
Pas Foto hitam putih ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
Khusus bagi pembuatan kartu karena kehilangan, harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
SIMPEG IAIN KEDIRI
Merupakan Sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri yang digunakan untuk mengelola data dan informasi seluruh pegawai yang ada di IAIN Kediri. Simpeg ini dibangun dalam rangka membantu memudahkan pengelolaan data-data kepegawaian guna memberikan informasi yang menunjang dalam pengambilan keputusan.