Layanan Pengajuan Pembuatan Karis/Karsu

Prosedur Pengajuan

  1. Mengajukan usulan ke Subbag Kepegawaian dengan melengkapi semua persyaratan
  2. Mendapatkan no resi yang tercantum dalam tanda terima pengajuan layanan
  3. Memantau status pengajuan layanan dengan menginput no resi di <a href="http://layanan.okp.uinjkt.ac.id/" target="_blank">Layanan OKP</a>
  4. Apabila status layanan dinyatakan telah selesai, maka dapat mengambil kartu yang telah terbit

Berkas kelengkapan

  1. SK CPNS dilegalisir
  2. SK PNS dilegalisir
  3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dilegalisir
  4. Fotokopi akta nikah dilegalisir
  5. Pas Foto hitam putih ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
  6. Mencetak dan mengisi form laporan perkawinan pertama, 

Khusus bagi pembuatan kartu karena kehilangan, harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian