Prosedur Pengajuan
- Mengajukan usulan ke Subbag Kepegawaian dengan melengkapi semua persyaratan
- Mendapatkan no resi yang tercantum dalam tanda terima pengajuan layanan
- Memantau status pengajuan layanan dengan menginput no resi di <a href="http://layanan.okp.uinjkt.ac.id/" target="_blank">Layanan OKP</a>
- Apabila status layanan dinyatakan telah selesai, maka dapat mengambil kartu yang telah terbit
Berkas kelengkapan
- SK CPNS dilegalisir
- SK PNS dilegalisir
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dilegalisir
- Fotokopi akta nikah dilegalisir
- Pas Foto hitam putih ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
- Mencetak dan mengisi form laporan perkawinan pertama,
Khusus bagi pembuatan kartu karena kehilangan, harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian