Layanan Kenaikan Pangkat

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian sistem kepegawaian sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

  1. Kenaikan Pangkat Reguler Syarat dan ketentuan silahkan klik di sini.
  2. Kenaikan Pangkat Pilihan.
    • Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu. Syarat dan ketentuan silahkan klik disini.
    • Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural. Syarat dan ketentuan silahkan klik disini.
  3. Kenaikan Pangkat Luar Biasa. Syarat dan ketentuan silahkan klik <a href="https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2019/11/KPLB-FIX.pdf" target="_blank"><strong><em>di sini</em></strong></a>.

 

Prosedur Pengajuan

  • Mengajukan ke Subbag Kepegawaian dengan melengkapi semua persyaratan
  • Mendapatkan no resi yang tercantum dalam tanda terima pengajuan layanan
  • Memantau status pengajuan layanan dengan menginput no resi di <a href="http://layanan.okp.uinjkt.ac.id/" target="_blank">Bilik OKP</a>
  • Apabila status layanan dinyatakan telah selesai, maka dapat mengambil SK yang telah terbit

 

Persyaratan berkas kenaikan pangkat
(Berkas harus dilegalisir oleh satker/unit kerja masing-masing dan dibuat 2 (dua) rangkap)

  1. Surat usulan dari Fakultas/Satker
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat Golongan terakhir
  5. Fotokopi Kartu Pegawai
  6. Fotokopi SK NIP Terbaru
  7. Fotokopi Surat Tugas/Surat Keterangan penempatan terakhir
  8. SKP dua tahun terakhir
  9. Persyaratan tambahan bagi Jabatan Fungsional Khusus (Dosen, Laboran dan Pustakawan)
  10. Fotokopi SK Fungsional Pertama berikut PAK pertama, SPMT dan SMPJ
  11. Fotokopi SK Fungsional terakhir, SPMT dan SPMJ untuk PAK terakhir dilampirkan yang asli