Prosedur Pengajuan
- Pengusul mengajukan usulan ke Subbag Kepegawaian dengan melengkapi semua persyaratan
- Mendapatkan no resi yang tercantum dalam tanda terima pengajuan layanan
- Memantau status pengajuan layanan dengan menginput no resi di <a href="http://layanan.okp.uinjkt.ac.id/" target="_blank">Layanan OKP</a>
- Apabila status layanan dinyatakan telah selesai, maka dapat mengambil kartu yang telah terbit
Berkas Kelengkapan Usulan Permohonan Tugas Belajar:
- Surat pengantar dari pimpinan organisasi
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Jabatan Fungsional terakhir (bagi JFT)
- Fotokopi akreditasi PT (prodi)
- Asli surat Keterangan pemberian beasiswa dari pihak sponsor
- Asli surat Keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa.
- Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku download
- Asli DP3/ SKP tahun terakhir
- Surat keterangan dari pimpinan bahwa bidang studi yang ditempuh relevan dengan bidang pekerjaan download
- Asli surat perjanjian tugas belajar yang dikeluarkan oleh pihak sponsor
- Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi tepat waktu download
Syarat Pengaktifan Kembali dalam jabatan Dosen setelah Tugas Belajar:
Usul pengaktifan kembali paling lama 1 bulan setelah selesai studi, dengan melengkapi syarat sebagai berikut:
- Surat dari Dekan menyatakan tmt ybs aktif kembali di Fakultas;
- Fotocopy ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Perguruan Tinggi tempat belajar;
- Penyetaraan Ijazah (khusus yang studi ke LN);
- SK Tugas Belajar;
- Permohonan tertulis dari yang bersangkutan;
Laporan tertulis selesai studi dari yang bersangkutan.