Daftar Persyaratan Tugas Belajar (TUBEL)

Prosedur Pengajuan

  • Pengusul mengajukan usulan ke Subbag Kepegawaian dengan melengkapi semua persyaratan
  • Mendapatkan no resi yang tercantum dalam tanda terima pengajuan layanan
  • Memantau status pengajuan layanan dengan menginput no resi di <a href="http://layanan.okp.uinjkt.ac.id/" target="_blank">Layanan OKP</a>
  • Apabila status layanan dinyatakan telah selesai, maka dapat mengambil kartu yang telah terbit

 

Berkas Kelengkapan Usulan Permohonan Tugas Belajar:

  1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Fotokopi SK Kenaikan Jabatan Fungsional terakhir (bagi JFT)
  6. Fotokopi akreditasi PT (prodi)
  7. Asli surat Keterangan pemberian beasiswa dari pihak sponsor
  8. Asli surat Keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa.
  9. Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku download
  10. Asli DP3/ SKP tahun terakhir
  11. Surat keterangan dari pimpinan bahwa bidang studi yang ditempuh relevan dengan bidang pekerjaan download
  12. Asli surat perjanjian tugas belajar yang dikeluarkan oleh pihak sponsor
  13. Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi tepat waktu download

 

Syarat Pengaktifan Kembali dalam jabatan Dosen setelah Tugas Belajar:

Usul pengaktifan kembali paling lama 1 bulan setelah selesai studi, dengan melengkapi syarat sebagai berikut:

  1. Surat dari Dekan menyatakan tmt ybs aktif kembali di Fakultas;
  2. Fotocopy ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Perguruan Tinggi tempat belajar;
  3. Penyetaraan Ijazah (khusus yang studi ke LN);
  4. SK Tugas Belajar;
  5. Permohonan tertulis dari yang bersangkutan;

Laporan tertulis selesai studi dari yang bersangkutan.